Untuk peminjaman Ijazah, syarat-syarat yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Membuat surat permohonan peminjaman ijasah dengan lampiran:
    • Surat pernyataan bermaterai 6.000 , bisa di download disini.

Menerima Ijasah dengan ketentuan :

  • Selama dipinjam ijazah hilang, rusak atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab UB
  • Ijazah harus dikembalikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan wisuda peride yang di ikuti.
  • Jika tidak mengikuti wisuda dalam waktu 1 tahun setelah tanggal kelulusan, ijasah hilang, rusak atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab UB.

Pengembalian Ijazah

  • Ijazah yang dipinjam dikembalikan ke bagian Akademik UB.