Untuk peminjaman Ijazah, syarat-syarat yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Membuat surat permohonan peminjaman ijasah dengan lampiran:
- Surat pernyataan bermaterai 6.000 , bisa di download disini.
Menerima Ijasah dengan ketentuan :
- Selama dipinjam ijazah hilang, rusak atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab UB
- Ijazah harus dikembalikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan wisuda peride yang di ikuti.
- Jika tidak mengikuti wisuda dalam waktu 1 tahun setelah tanggal kelulusan, ijasah hilang, rusak atau terbakar bukan menjadi tanggung jawab UB.
Pengembalian Ijazah
- Ijazah yang dipinjam dikembalikan ke bagian Akademik UB.